Platform

REMBUG-DESA

PT Jayantaka Inovasi Karya

Konsol Super Admin
PT Jayantaka Inovasi Karya UU PDP No. 27 Tahun 2022 Google Play Developer Policy

Kebijakan Privasi & Tata Kelola Data Platform REMBUG-DESA

Dokumen ini mengatur komitmen perlindungan data pribadi dan tata kelola keamanan informasi pada Ekosistem Sistem Informasi & Aplikasi Mobile REMBUG-DESA yang dikembangkan di bawah naungan PT Jayantaka Inovasi Karya bersama pemerintah desa mitra pengguna di seluruh Indonesia.

Berlaku Sejak: September 2026 Versi: 2.1 (Multi-Tenant Platform) Cakupan: Aplikasi Android REMBUG-DESA, Portal Web & Kios Mandiri

Hubungan Kelembagaan & Pembagian Peran Hukum (Dual Entity)

Sistem REMBUG-DESA diselenggarakan secara berintegritas melalui pembagian peran yang tegas antara entitas pengembang teknologi berbadan hukum resmi dan entitas otoritas pemerintahan publik:

Data Processor & Developer PT Jayantaka Inovasi Karya

Badan hukum perseroan teknologi selaku pengembang perangkat lunak, pemilik hak cipta kode program, pengelola infrastruktur server terpusat, pengembang resmi aplikasi mobile di Google Play Console, dan penjamin kepatuhan standar keamanan siber internasional.

Data Controller (Wewenang Hukum) Pemerintah Desa Mitra Pengguna

Otoritas pemerintahan publik tingkat desa yang memegang mandat hukum atas data kependudukan warganya, memvalidasi permohonan surat kenegaraan, menandatangani surat secara elektronik (TTE), serta menyelenggarakan pelayanan administrasi desa secara sah.

1. Tentang Platform & Ekosistem REMBUG-DESA

REMBUG-DESA adalah superapp dan platform digital terintegrasi untuk pelayanan administrasi kependudukan mandiri, transparansi anggaran, musyawarah pembangunan desa, dan pemberdayaan ekonomi lokal desa. Platform ini dikembangkan dan dinaungi secara penuh oleh PT Jayantaka Inovasi Karya.

Ekosistem REMBUG-DESA mencakup tiga kanal utama:

  1. Aplikasi Mobile Android REMBUG-DESA: Aplikasi mandiri bagi warga desa untuk mengajukan surat pengantar/keterangan, melacak status berkas, menyampaikan aduan/aspirasi, mengikuti polling E-Musdes, mengecek SPPT PBB-P2, dan katalog Lapak UMKM desa.
  2. Portal Layanan Publik Desa: Website resmi desa yang menyediakan transparansi APBDes, berita desa, peta wilayah, dan pemindaian QR Code validasi keabsahan surat.
  3. Konsol Manajemen & Anjungan Mandiri: Panel administrasi desa terproteksi untuk validasi berkas aparatur desa dan mesin kiosk cetak mandiri di balai desa.
Dengan mengunduh, memasang (*install*), atau menggunakan layanan REMBUG-DESA, pengguna menyatakan telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh ketentuan tata kelola data dalam Kebijakan Privasi ini.

2. Kedudukan Hukum Para Pihak (UU PDP No. 27 Tahun 2022)

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), pembagian kedudukan hukum pemrosesan data pribadi ditegaskan sebagai berikut:

  • Pemerintah Desa Mitra sebagai Pengendali Data Pribadi (*Data Controller*): Memegang wewenang mutlak dalam menentukan tujuan pemrosesan data kependudukan dan mengesahkan penerbitan surat resmi kenegaraan sesuai regulasi administrasi kependudukan RI.
  • PT Jayantaka Inovasi Karya sebagai Prosesor Data Pribadi (*Data Processor*): Menyediakan platform teknologi, mengelola keandalan server cloud/on-premise, menerapkan enkripsi data, memelihara kode program, dan menjamin kepatuhan kebijakan Google Play Store.
Jaminan Integritas: PT Jayantaka Inovasi Karya tidak memanfaatkan data kependudukan di luar kepentingan operasional sistem REMBUG-DESA desa mitra.

3. Data Pribadi yang Kami Kumpulkan

Untuk memvalidasi permohonan surat resmi dan menjalankan fungsi administrasi publik, sistem REMBUG-DESA memproses kategori data berikut:

Kategori Data Rincian Data Klasifikasi UU PDP Tujuan Penggunaan
Identitas Kependudukan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama Lengkap, Nomor KK, TTL, Alamat Dusun/RT/RW, dan Pekerjaan. Sensitif Terlindungi Verifikasi keabsahan identitas pemohon surat resmi desa.
Kontak Pengguna Nomor WhatsApp / Telepon seluler aktif. Pribadi Pengiriman kode verifikasi OTP/2FA, pemberitahuan surat selesai, dan tindak lanjut aduan.
Kredensial Login Kode PIN Layanan Mandiri (dienkripsi satu arah dengan Bcrypt Hash). Sangat Rahasia Autentikasi akun warga. Server maupun admin tidak dapat membaca PIN asli Anda.
Media & Foto Dokumen Foto berkas lampiran persyaratan surat (KTP/KK/Surat Pengantar RT) atau bukti aduan. Operasional Verifikasi berkas persyaratan permohonan oleh operator desa.
Diagnostik & Perangkat Alamat IP, tipe perangkat seluler, versi OS, dan jejak waktu login (*audit trail*). Teknis Keamanan siber, pencegahan penyalahgunaan akun (*brute-force prevention*).

4. Penggunaan Izin Akses Perangkat Seluler (Mobile Permissions)

Sesuai Kebijakan Data Pengguna Google Play Store (*Google Play User Data Policy*), aplikasi Android REMBUG meminta izin perangkat secara transparan hanya pada saat fitur digunakan secara aktif:

  • Kamera (CAMERA): Hanya saat warga memilih mengambil foto berkas persyaratan surat atau bukti foto aduan secara langsung. Aplikasi tidak pernah mengakses kamera di latar belakang (*background*).
  • Penyimpanan & Galeri Foto (READ_MEDIA_IMAGES / STORAGE): Untuk memilih berkas gambar bukti pendukung surat dari galeri perangkat.
  • Autentikasi Biometrik (USE_BIOMETRIC / USE_FINGERPRINT): Menggunakan API resmi Android BiometricPrompt. Pengolahan sidik jari dilakukan 100% secara lokal pada modul keamanan perangkat pengguna. Server REMBUG-DESA tidak pernah menerima data biometrik Anda.
  • Akses Jaringan Internet (INTERNET): Untuk pertukaran data terenkripsi HTTPS (TLS 1.3) antara aplikasi mobile dan server API.

5. Tujuan Pemrosesan & Dasar Hukum Penggunaan Data

Pemrosesan data kependudukan pada sistem REMBUG-DESA berdasar pada kepentingan pelayanan publik yang sah dan pemenuhan regulasi desa:

  • Penerbitan Dokumen Surat Resmi: Pembuatan surat keterangan domisili, kelahiran, kematian, usaha, dll., yang disahkan dengan Tanda Tangan Elektronik (TTE) pejabat berwenang.
  • Verifikasi QR Code: Memfasilitasi instansi perbankan/publik memverifikasi keaslian surat fisik melalui pemindaian QR Code dengan perlindungan NIK Masking (contoh: 352405******0001).
  • Penanganan Aduan & Musyawarah Desa: Menyalurkan laporan sarana desa serta partisipasi polling pembangunan desa (E-Musdes).
  • Pengecekan Pajak PBB-P2: Membantu warga mengecek tagihan dan status pelunasan SPPT PBB desa berdasarkan NOP 18 digit.

6. Standar Keamanan & Kedaulatan Penyimpanan Data

PT Jayantaka Inovasi Karya menerapkan standar keamanan siber berlapis untuk menjamin kerahasiaan dan integritas data warga:

  • Enkripsi Transportasi Data (TLS 1.3 / HTTPS): Seluruh komunikasi antar aplikasi dan server dilindungi protokol enkripsi modern.
  • Zero Public Database Exposure: Port pangkalan data tertutup sepenuhnya dari akses publik internet dan hanya dapat diakses melalui jaringan privat.
  • Isolasi Multi-Tenant: Pemisahan data antar wilayah desa mitra dijamin melalui segmentasi skema basis data independen.
  • Role-Based Access Control (RBAC): Hak akses data hanya diberikan kepada aparatur desa yang memiliki mandat tugas pelayanan resmi.

7. Kebijakan Bebas Iklan & Non-Komersial (No Ad Trackers)

Sebagai wujud kepatuhan terhadap privasi pengguna dan standar etika pelayanan publik:

  • DATA TIDAK PERNAH DIJUAL: Data warga tidak diperjualbelikan, disewakan, atau dimonetisasi kepada pihak broker data atau biro periklanan mana pun.
  • Bebas Pelacak Iklan: Aplikasi REMBUG-DESA tidak memasang SDK iklan pihak ketiga (seperti AdMob, Meta Ads, atau analytic spyware).

8. Hak Subjek Data & Mekanisme Penghapusan Akun (Account Deletion)

Sesuai amanat UU PDP dan Kebijakan Google Play Store (*Play Store Account Deletion Requirement*), pengguna memiliki hak penuh atas akun digitalnya:

  • Hak Memperbaiki Data (*Right to Rectification*): Warga dapat memperbarui kontak atau memohon perbaikan biodata kependudukan melalui kantor desa mitra.
  • Hak Menghapus Sesi & Kredensial: Warga dapat keluar (*logout*) dan menghapus token biometrik di perangkat kapan saja.
  • Mekanisme Permohonan Penghapusan Akun Mobile (*Account Deletion Request*):
    Untuk mengajukan penonaktifan akun mobile mandiri, penghapusan token akses, dan pencabutan sesi secara permanen:
    1. Kirim email permohonan ke: [email protected] dengan subjek [HAPUS AKUN REMBUG-DESA] - NIK Anda.
    2. Hubungi layanan pengembang via WhatsApp: 0857-3272-5253 dengan menyertakan bukti identitas yang sah.
    3. Atau datang langsung ke Loket Pelayanan Mandiri kantor desa setempat.

    Catatan Retensi Arsip Hukum: Berdasarkan peraturan perundang-undangan kearsipan administrasi pemerintahan RI, catatan register surat kenegaraan yang telah diterbitkan tetap disimpan sebagai arsip hukum kenegaraan sesuai masa retensi yang berlaku.

9. Hak Cipta & Kepemilikan Kekayaan Intelektual

Seluruh arsitektur perangkat lunak REMBUG-DESA, desain antarmuka, logo, merek dagang, dan kode program merupakan hak kekayaan intelektual eksklusif yang dilindungi oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

© 2026 PT Jayantaka Inovasi Karya. All Rights Reserved.
Dilarang menyalin, mendistribusikan ulang, atau merekayasa balik (*reverse engineering*) sistem tanpa izin tertulis dari pemegang hak cipta yang sah.

10. Kontak Resmi Pengembang & Petugas Perlindungan Data (DPO)

Apabila Anda memiliki pertanyaan seputar kebijakan privasi, permohonan hapus akun, atau pelaporan kendala keamanan siber:

PT Jayantaka Inovasi Karya

Pengembang Platform & Pemelihara Aplikasi Mobile di Google Play

Pemerintah Desa Mitra

Pengendali Data Kependudukan & Layanan Administrasi Warga

  • Lokasi

    Kantor Balai Desa masing-masing wilayah domisili terdaftar

  • Jam Operasional

    Senin – Jumat (08.00 – 15.00 WIB)